Dasar PPDB SMK Negeri 1 Pakis Aji Jepara

Dasar PPDB SMK Negeri 1 Pakis Aji Jepara


 
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMK Negeri 1 Pakis Aji Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif;
2. Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);

Comments

Popular Posts